RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

26-01-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa bertukar cinderamata usai pertemuan Baleg DPR RI dengan Wakil Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, dan beberapa pejabat terkait lainnya, di Ambon, Maluku, Senin (25/1/2022). Foto: Eno/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Hal ini disampaikan pada saat Hendrik memimpin Tim Kunjungan Kerja ke Maluku dalam rangka sosialisasi Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022.

 

"RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif DPD dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Kebetulan dalam pembahasan, DPD juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes,” ungkap Hendrik saat pertemuan Baleg DPR RI dengan Wakil Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, dan beberapa pejabat terkait lainnya, di Ambon, Maluku, Senin (25/1/2022).

 

Hendrik mengakui di setiap kunjungan kerja ke daerah kepulauan seperti Maluku, pihaknya selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait nasib RUU Kepulauan. Berkaitan dilaksanakannya sosialisasi Prolegnas, Hendrik menjelaskan, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, termasuk proses pembentukan undang-undang.

 

"Dengan sosialisasi (Prolegnas) ini kita berharap, masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno yang memimpin jalannya pertemuan meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan. “Nenek moyang kami pelaut, yang menghubungkan kami di Maluku, 90 persen lebih bukan darat saja, melainkan laut menghubungkan kami,” jelas Wagub.

 

Wagub meminta RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan seluruh dewan, bukan Anggota DPR dapil Maluku saja. “Tolong kalau bisa ini jadi perjuangan DPR RI, tidak hanya menjadi perjuangan dewan dapil Maluku. Kami perwakilan DPR RI hanya empat orang, mungkin tidak mempengaruhi kebijakan nasional,” pintanya.

 

Selain meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan, Wagub juga memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah melaksanaan kegiatan sosialisasi. Wagub mengatakan, rapat sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menyebar luaskan Prolegnas RUU kepada masyarakat Maluku. Tapi tim Baleg akan menerima masukan maupun saran dari para peserta rapat. “Saya berharap benar-benar harus (hasil rapat) menjadi catatan penting,” harap Wagub. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...